Logo Beez, Three little Bees

Rubrik Artikel

Informasi Publik

Powered by JoomlaGadgets

Menu Atraktif



Online Yahoo Messenger

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

A. Pengelolaan Pendapatan Daerah
Untuk mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang optimal, maka dilaksanakan peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penerimaan pajak, retribusi daerah dan lain – lain pendapatan  tanpa harus menambah beban masyarakat.
Pendapatan daerah sebagai sumber penerimaan daerah merupakan indicator terhadap kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, sekaligus komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan penerimaannya mengingat sumber penerimaan lain dalam APBD masih sangat tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah pusat

Formulasi kebijakan Pendapatan Daerah secara umum difokuskan pada upaya:
  1. Meningkatkan penerimaan pendapatan daerah (intensifikasi);
  2. Mengupayakan penerimaan pendapatan baru (ekstensifikasi penerimaan pendapatan) melalui  identifikasi komponen pelayanan masyarakat, identifikasi kerusakan pemanfaatan sumber – sumber alam dan pemanfaatan kekayaan daerah. Hal ini sebagai kewajiban masyarakat dan merupakan kompensasi yang harus dibayar masyarakat kepada daerah sebagai dampak pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat dan manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat
  3. Meningkatnya kualitas sistem dan sarana prasarana pengelolaan keuangan daerah (malalui penyusunan neraca daerah, laporan aliran kas, nota perhitungan APBD dan laporan perhitungan APBD)
B.    Pengelolaan Belanja Daerah
1.    Kebijakan Umum Keuangan Daerah
Penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah kepada efisiensi dan efektifitas pembiayaan sesuai prioritas yang telah ditetapkan dan sensitivitas kebutuhan, yang akan mampu mendukung pada pencapaian :
a.    Pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan daerah;
b.    Peningkatan kualitas hidup dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
c.    Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan praktek penyelenggaraan administrasi publik dan sektor swasta (private) yang memberdayakan masyarakat.

Implementasi kebijakan tidak semuanya harus dilakukan dengan pengeluaran dalam bentuk belanja (kerangka anggaran), namun dapat dilakukan dengan melalui penciptaan iklim yang kondusif (kerangka regulasi), sehingga dibutuhkan kejelian dalam menganalisa berbagai implementasi kebijakan apakan harus dialokasikan belanja atau hanya difasilitasi dengan regulasi yang kondusif

Dalam tahun anggaran 2007, kebijakan umum belanja daerah diarahkan pada:
a.    Melanjutkan kegiatan utama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemenuhan hak dasar masyarakat melalui optimalisasi program Gardu Taskin, meningkatkan dan mengembangkan cakupan bantuan dalam program bulan bakti gotong royong, kemudahan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar bagi masyarakat miskin serta penyediaan infrastruktur yang layak;
b.    Mendukung terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui tindak lanjut pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), perbaikan infrastruktur serta pengembangan potensi – potensi daerah lainnya;
c.    Melaksanakan kegiatan pokok untuk mendukung pencapaian kegiatan prioritas dalam rangka mencapai kinerja secara menyeluruh.